RSS

Hukum Zakat

  1. Definisi Zakat

Menurut bahasa zakat berarti pengembangan dan pensucian. Disebut zakat dalam syariat karna adanya pengertian etimologis yaitu karna zakat dapat membesihkan pelakunya dari dosa dan menunjukkan kebenaran imannya. Adapun caranya dengan memberikan sebagian hartanya yang telah mencapai hisab tahunan kepada fakir miskin dan lainnya yang berhak untuk menerimanya. Zakat dibagi menjadi 2 bagian yaitu zakat harta benda dan zakat badan. Ulama mahzab sepakat bahwa tidak sah mengeluarkan zakat kecuali dengan niat.

2.    Kewajiban Membayar Zakat

“Dirikanlah sholat dan tunaikan zakat” (Al Baqarah:110)

Ibnu Abbas ra berkata:”Abu Sufyan pernah memberitahukan sesuatu kepadaku dengan menyebutkan hadits Nabi SAW yang artinya: Beliau memerintahkan kami mengerjakan sholat, membayar zakat, bersilaturahimdan menjaga kesucian diri” (HR. Bukhari) Al-Qurthubi mengatakan:”Zakat merupakan bukti kebenaran iman orang yang mengeluarkannya atau dengan kata lain ia bukan termasuk golongan orang-orang munafik, sekaligus sebagai bukti kebenaran akan cintanya kepada Allah SWT atau kesungguhan harapan akan pahalanya atas apa yang talah diberikan Allah kepadanya.”

3.   Syarat-syarat Zakat Harta Benda

  1. Hanafi dan Imamiyah: Berakal dan baligh,maka orang gila dan harta anak-anak tidak wajib dizakati. Malik dan Hambali: Berakal dan baligh tidak menjadi syarat, maka dari itu harta orang gila dan anak-anak wajib dizakati, walinya harus mengeluarkannya.
  2. Hanafi, Syafi’I dan Hambali: Zakat tidak diwajibkan pada non muslim. Imamiyah dan Maliki : bagi non muslim juga diwajibkan sebagaimana diwajibkannya orang muslim.
  3. Milik penuh, semua mahzab menyimpulkan milik penuh adalah orang yang mempunyai harta itu menguasai sepenuhnya terhadap harta bendanya dan dapat mengeluarkannya dengan sekehendaknya. Maka harta yang hilang juga yang dirampas(dibajak)dari pemiliknya sekalipun tetap menjadi miliknya tidak wajib dizakati. Kalau hutang yang merupakn hak milik seseorang tidak wajib dizakati kecuali sudah kembali berada dalam genggamannya,seperti mas kawin seorang istri yang masih belum diserahkan suaminya.
  4. Cukup satu tahun berdasarkan hitungan tahun qomariyah untuk selain biji-bijian, buah-buahan dan barang-barang tambang.
  5. Sampai pada ketentuan nishab (ketentuan wajib zakat). Setiap harta yang wajib dizakati jumlah yang harus dikeluarkan berbeda-beda.
  6. Orang yang mempunyai hutang dan dia mempunyai harta yang sudah mencapai nishab, apakah hartanya itu wajib dizakati atau tidak? Apakah hutang itu mencegah untuk mengeluarkan zakat?

Imamiyah dan Syafi’i: Hutang tidak menjadi syarat untuk bebas dari zakat, maka barangsiapa yang mempunyai hutang ia wajib mengeluarkan zakat walaupun hutang tersebut sekedar cukup sampai jatuhnya nishab, bahkan imamiyah berpendapat: kalau ada seseorang yang meminjam harta benda yang wajib dizakati dan mencapai nishab serta berada ditangannya selama 1 tahun maka harta hitungan itu wajib dizakati.

Hambali: Hutang itu mencegah zakat. Maka barang siapa yang mempunyai hutang dan ia mempunyai harta, dia haarus membayar hutangnya terlebih dahul. Kalau sisa hartanya mencapai nishab zakat maka ia harus menzakatinya, tapi kalau tidak dia tidak wajib menzakatinya.

Maliki: Hutang itu hanya mencegah zakat bagi emas dan perak,tetapi tidak untuk biji-bijian,binatang ternak dan barang tambang. Maka barang siapa yang mempunyai hutang dan dia mempunyai harta berupa emas dan perak yang sudah mencapai nishab, dia harus membayar hutangnya terlebih dahulu, baru kemudian mengeluarkan zakatnya. Tapi kalau dia mempunyai hutang,dan haarta miliknya selain dari emas dan perak serta sudah mencapai nishab maka dia tetap wajib menzakatinya.

Hanafi: Kalau hutang tersebut menjadi hak Allah yang harus dilakukan seseorang, dan tidak ada manusia yang menuntutnya, seperti biji-bijian maka ia tidak dapat mencegah zakat. Tapi kalau hutang tersebut untuk manusia, atau untuk Allah dan di mempunyai tuntutan(tanggung jawab) seperti zakat sebelumnya yang dituntut oleh seorang imam, maka ia tidak wajib mengeluarkan zakat dari semua jenis hartanya kecuali zakat tanam-tanaman dan buah-buahan.

Ulama mazhab sepakat bahwa zakat itu tidak diwajibkan untuk barang-barang hiasan dan permata, juga untuk tempat tinggal, pakaian, alat-alat rumah, kendaraan, senjata dan lain sebagainya yang menjadi kebutuhan seperti alat-alat, buku-buku dan perabot-perabot. Imamiyah juga berpendapat: Harta benda yang sudah dicairkan kedalam emas dan perak tidak wajib dizakati.

4.     Harta Benda yang Wajib Di Zakati

Imamiyah: mewajibkan satu perlima atau dua puluh persen dari laba harta dagangannya. Empat mazhab: mewajibkan dua setengah persen dari harta dagangannya, tetapi dalam harta tambang wajib seperlimanya (20%) menurut Hanafi, Imamiyah dan Hambali sedang mazhab yang lain tetap 2,5%.

Zakat Binatang Ternak

Syarat-syaratnya :

1. Mencapai nishab

2. Telah sampai masa haulnya

3. Digembalakan.

a.   NishabUnta

Nishab               Zakat yang harus dibayar             Umur

5 -9                   1 ekor kambing                          2 th lebih

10-14                2 ekor kambing                          2 th lebih

15-19                3 ekor kambing                          2 th lebih

20-24                4 ekor kambing                          2 th lebih

25-35                1 ekor anak unta                        1 th lebih

36-45                1 ekor anak unta                        2 th lebih

46-60                1 ekor anak unta                        3 th lebih

61-75                1 ekor anak unta                        4 th lebih

76-90                2 ekor anak unta                        2 th lebih

91-120              2 ekor anak unta                        3 th lebih

121                   3 ekor anak unta                       2 th lebih

Mulai dari 121 ekor, setiap 40 ekor unta zakatnya 1 ekor anak unta berumur 2 th lebih, kemudian dihitung setiap 50 ekor unta zakatnya 1 ekor unta berumur 3 th.Demikian yang tercantum dalam hadits yang diriwayatkan Bukhari.

b.   Nishab Sapi

Bagi pemilik sapi yang jumlahnya mencapai 30 ekor wajib mengeluarkan 1 ekor tabi’ atau tabi’ah(sapi yang berumur genap 1 thn dan menginjak tahun kedua),setiap 40 ekor wajib mengeluarkan 1 ekor musannah(sapi yang masuk berumur 3 thn), setiap 60 ekor wajib mengeluarkan 2tabi’, setiap 90 ekor wajib mengeluarkan 3 tabi’, setiap 100 ekor wajib mengeluarkan 1musannah atau 1 tabi’, setiap 120 ekor wajib mengeluarkan 3 ekor musannah atau 4 tabi’.

c.   Nishab Kambing

Setiap jumlah 40 ekor kambing wajib mengeluarkan 1 ekor kambing, setiap 121 ekor wajib mengeluarkan 2 ekor kambing dan apabila mencapai 201 ekor wajib mengeluarkan 3 ekor kambing, jika mencapai 301 ekor wajib mengeluarkan 4 ekor kambing selanjutnya maka pada setiap tambahan 100 ekor zakatnya ditambahkan 1 ekor kambing.

 

Zakat Emas dan Perak

Ulama fiqih berpendapat emas dan perak wajib dizakati jika cukup nishabnya. Nishab emas 20 mithqal(93,6 gr), nishab perak 200 dirham(624gr) dengan syarat yaitu berlalunya waktu 1th dalam keadaan nishab juga jumlah yang wajib dikeluarkan 2,5%. Imamiyah: wajib zakat pada emas dan perak jika berada dalam bentuk uang dan tidak wajib dizakati jika berbentuk batangan dan perhiasan. Empat mazhab : Emas dan perak wajib dizakati jika dalam bentuk batangan dan uang, mengenai emas dan perak dalam bentuk perhiasan, sebagian mewajibkan dan sebagian lain tidak mewajibkan.

Mengenai uang, imamiyah mewajibkan 20% dari sisa belanja 1th. Syafi’i, Maliki dan Hanafi: uang kertas tidak wajib dizakati kecuali telah dipenuhi semua syarat yaitu telah sampai nishabnya dan telah cukup berlalunya waktu 1th. Hambali: uang kertas tidak wajib dizakati kecuali jika ditukar dalam bentuk emas atau perak.

Zakat Tanaman dan Buah-Buahan

Semua ulama mazhab sepakat jumlah yang wajib dizakati 10% bila tanaman dan buah-buahan disiram air hujan atau air dari aliran sungai tapi jika air yang dipergunakan dari irigasi(dengan membayar)maka cukup mengeluarkan 5%.

Semua mazhab kecuali hanafi bahwa nishabnya 5 ausuq(mencapai 960gr) bila tidak mencapai target maka tidak wajib zakat. Hanafi: banyak atau sedikit wajib dizakati secara sama dan semua buah-buahan dan tanaman yang keluar dari bumi wajib dizakati kecuali kayu,rumput,tebu persi. Maliki dan Syafi’i: setiap tanaman dan buah-buahan yang disimpan untuk kepentingan belanja wajib dizakati seperti gandum,beras, kurma,dan anggur. Hambali: semua tanaman dan buah-buahan yang ditimbang dan disimpan wajib dizakati. Imamiyah: biji-bijian yang wajib dizakati hanya gandum dan buah-buahan hanya kurma dan anggur selain dari itu sunah dizakati.

Zakat Harta Dagangan

Harta dagangan adalah harta yang dimiliki dengan akad tukar dengan tujuan untuk memperoleh laba, dan harta yang dimilikinya harus merupakan hasil usahanya sendiri. Kalau harta yang dimilikinya adalah harta warisan maka ulama mazhab sepakat tidak menamakannya harta dagangan.  Zakat harta dagangan adalah wajib menurut empat mazhab, namun menurut imamiyah adalah sunah. Yang wajib dizakati jika nilai dagangan telah mencapai seharga emas 96gr atau 672 gr perak maka dikeluarkan zakatnya 2,5%.

5.  Golongan Yang Berhak Menerima Zakat

a. Fakir : orang yang tidak mempunyai harta dan tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sendiri serta keluarganya seperti makan, minum, sandang dan perumahan

b.Miskin: mereka yang tidak mengemis dan tidak mau meminta belas kasihan orang lain meskipun mereka dalam kondisi kekurangan.

c. Pengurus zakat :yang mana ia boleh menerima upah dari pengelolaan zakat yang dikumpulkan dan dibagikannya meskipun ia termasuk golongan orang mampu.

d. Muallaf : orang islam yang masih lemah imannya namun mempunyai pendirian yang kuat ditengah keluarganya yang masih kafir sehingga disunahkan untuk diberikan zakat agar memperteguh hatinya supaya dapat menghilangkan keragu-raguan.

e. Riqab(memerdekan budak) : membeli budak pria atau wanita muslimah dengan harta zakat untuk selanjutnya dimerdekakan dijalan Allah.

f. Orang yang berhutang : orang yang berhutang untuk kepentingan yang baik dan bukan digunakan bermaksiat pada Allah dan RasulNya. Diberikan zakat untuk menutupi hutangnya.

g. Fi sabilillah : amal perbuatan yang Allah ridhoi dan mencakup kepentingan orang banyak seperti pembangunan masjid,madrasah dan rumah sakit.

h. Ibnu sabil :musafir yang jauh meninggalkan negrinya dan kehabisan bekal. Dimana perjalanannya untuk suatu ketaatan dan bukan berbuat maksiat pada Allah.

6.  Zakat Fitrah(Zakat Badan)

a. Orang yang Dibebani untuk Mengeluarkan Zakat Fitrah

Empat mazhab: zakat fitrah diwajibkan kepada setiap orang islam yang kuat baik tua atau muda. Maka bagi wali anak kecil dan orang gila wajib mengeluarkan hartanya.

Hanafi: orang yang mampu adalah orang yang mempunyai harta cukup nishab atau nilainya lebih dari kebutuhannya. Syafi’i, Maliki dan Hambali: orang yang mampu adalah yang mempunyai lebih dalam makanan pokoknya untuk dirinya dan untuk keluarganya pada hari dan malam hari rayadengan pengecualian kebutuhan tempat tinggal dan alat-alat yang primer. Maliki menambahkan bahwa orang yang mampu adalah orang yang bisa berhutang kalau ia mempunyai harapan untuk membayarnya.

b. Jumlah yang Harus Dikeluarkan

Ulama mazhab sepakat jumlah yang wajib dikeluarkan untuk setiap orang adalah 1 sha’(1 gantang) baik untuk gandum,kurma, anggur kering,beras maupun jagung atau yang menjadi kebiasaan makanan pokoknya selain hanafi. Hanafi:cukup ½ gantang. 1 gantang diperkirakan 3kg.

c. Waktu Wajibnya Mengeluarkan Zakat Fitrah

Hanafi: dari terbitnya fajar malam hari raya sampai akhir umur seseorang karna kewajiban zakat fitrah termasuk kewajiban yang sangat luas waktunya. Hambali: pemberian yang terlambat sampir akhir hari raya adalah haram hukumnya. Syafi’i akhir bulan ramadhan dan awal bulan syawal,disunahkan pada awal hari raya dan diharamkan setelah tenggelamnya matahari pada 1 syawal. Imamiyah: dikeluarkan pada waktu masuknya malam hari raya. Dan kewajiban melaksanakannya mulai dari awal tenggelamnya matahari sampai tergelincirnya matahari. Dan yang lebih utama sebelum pelaksanaan shalat hari raya.

d. Orang yang Berhak Menerima

adalah orang-orang yang menerima zakat wajib yang disebutkan dalam Al Qur’an surat At Taubah ayat 60. Zakat fitrah disunahkan untuk diberikan kepada kerabat yang dekat dan yang sangat membutuhkannya kemudian tetangga.

 

Leave a comment