RSS

Tarif Penyusutan Asset

Ketentuan dalam penyusutan atas harta berwujud adalah sebagai berikut:

  1. Tabel dan Masa Manfaat Kelompok Harta Berwujud Masa Manfaat Tarif Penyusutan Garis Lurus Saldo Menurun
    1. Bukan Bangunan Kelompok 1 4 tahun 25 % 50% Kelompok 2 8 tahun 12,5 % 25 % Kelompok 3 16 tahun 6,25 % 12,5 % Kelompok 4 20 tahun 5 % 10 %
    2. Bangunan tidak Permanen 10 tahun 10 % Bangunan Permanen 20 tahun 5 %
  2. Pengelompokan Harta Berwujud Jenis-jenis harta berwujud bukan bangunan pada masing-masing Kelompok dapat dilihat di Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.03/2009. Harta berwujud bukan bangunan yang tidak tercantum dalam lampiran tersebut, maka untuk kepentingan penyusutan digunakan masa manfaat dalam KelompokĀ 3. Namun apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa masa manfaat yang sesungguhnya tidak dapat dimasukkan ke dalam kelompok 3, Wajib pajak harus mengajukan permohonan untuk penetapan kelompok harta berwujud bukan bangunan tersebut sesuai dengan masa manfaat yang sesungguhnya kepada DJP melalui Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi KPP tempat Wajib Pajak yang bersangkutan terdaftar.
  3. Saat Mulai Penyusutan Penyusutan dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan, penyusutannya dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut. Untuk harta berwujud tertentu, dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan. Saat mulai menghasilkan dikaitkan dengan saat mulai berproduksi dan tidak dikaitkan dengan saat diterima atau diperolehnya penghasilan
  4. Metode Penyusutan Terdapat dua metode penyusutan yang diperbolehkan antara lain: – metode garis lurus atau straight-line method – metode saldo menurun atau declining balance method Metode penyusutan tersebut harus dilakukan dengan taat azas.
  5. Harta Berwujud Yang Tidak Dapat Disusutkan Pengeluaran-pengeluaran untuk memperoleh tanah hak milik, termasuk tanah berstatus hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), dan hak pakai yang pertama kali, tidak boleh disusutkan kecuali apabila tanah tersebut dipergunakan dalam perusahaan atau dimiliki untuk memperoleh penghasilan dengan syarat nilai tanah tersebut berkurang karena penggunaannya untuk memperoleh penghasilan, misalnya tanah dipergunakan untuk perusahaan genteng, perusahaan keramik, atau perusahaan batu bata
  6. WP melakukan penilaian kembali aktiva Dasar penyusutan atas harta adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut
  7. Penyusutan dalam bidang usaha tertentu Bidang usaha tertentu terdiri dari bidang usaha kehutanan, bidang usaha perkebunan tanaman keras, dan bidang usaha peternakan Ketentuan penyusutan atas Harta berwujud berupa aktiva tetap yang dimiliki dan digunakan serta merupakan komoditas pokok dalam bidang usaha tertentu adalah:
    1. Kehutanan : dikelompokkan dalam Kelompok 4
    2. Perkebunan tanaman keras : dikelompokkan dalam Kelompok 4
    3. Peternakan : dikelompokkan dalam Kelompok 2 WP yang bergerak dalam bidang usaha tertentu dapat melakukan penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut.

Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dimulai pada bulan produksi komersial

Segmentasi:
Proses:
 

Comments are closed.