PTKP 2015
Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk tahun pajak 2015 sebagai berikut :
- Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
- Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
- Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 Tentang Pajak Penghasilan;
- Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
Selengkapnya kenaikan PTKP ini dapat dilihat sebagai berikut:
- TK, Lajang (tidak menikah), Rp 36.000.000,-
- TK1, Lajang dengan 1 tanggungan, Rp 39.000.000,-
- TK2, Lajang dengan 2 tanggungan, Rp 42.000.000,-
- TK3, Lajang dengan 3 tanggungan, Rp 45.000.000,-
- —————————————————————————————–
- K, Menikah tanpa tanggungan, Rp 39.000.000,-
- K2, Menikah dengan 1 tanggungan, Rp 42.000.000,-
- K1, Menikah dengan 2 tanggungan, Rp 45.000.000,-
- K3, Menikah dengan 3 tanggungan, Rp 48.000.000,-