RSS

PTKP 2015

Besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) untuk tahun pajak 2015  sebagai berikut :

  1. Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
  2. Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
  3. Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 Tentang Pajak Penghasilan;
  4. Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Selengkapnya kenaikan PTKP ini dapat dilihat sebagai berikut:

  • TK, Lajang (tidak menikah),                     Rp  36.000.000,-
  • TK1, Lajang dengan 1 tanggungan,           Rp  39.000.000,-
  • TK2, Lajang dengan 2 tanggungan,           Rp  42.000.000,-
  • TK3, Lajang dengan 3 tanggungan,           Rp  45.000.000,-
  • —————————————————————————————–
  • K, Menikah tanpa tanggungan,                 Rp   39.000.000,-
  • K2, Menikah dengan 1 tanggungan,          Rp   42.000.000,-
  • K1, Menikah dengan 2 tanggungan,          Rp   45.000.000,-
  • K3, Menikah dengan 3 tanggungan,          Rp   48.000.000,-
 

Comments are closed.